Status Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah status yang ditetapkan pada
suatu daerah yang diyakini telah terpapar suatu penyakit dengan situasi
mulai mengkhawatirkan. Penetapan KLB diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Dalam aturan tersebut, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Dalam aturan tersebut, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
No comments:
Post a Comment